Nama : Endy Situa Pardamean
NPM : 32110369
Kelas : 2DB13
NPM : 32110369
Kelas : 2DB13
KATA PENGANTAR
Penulis mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan YME, karena atas rahmat serta hidayah-Nya sehingga proses pembuatan artikel ini mengenai konsep demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, dan perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara terselesaikan dengan baik.
Penulisan artikel ini berdasarkan hasil pemikiran yang telah dipikirkan oleh saya sebagai penulis dengan tujuan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pembaca. Saya selaku penulis, mengambil tema secara garis besar yaitu “Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan”.
Akhir kata saran dan kritik dari para pembaca yang sifatnya membangun, agar penulisan dalam pembuatan artikel ini lebih baik di masa yang mendatang. Semoga artikel ini dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan keingintahuan dari para pembaca. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan dan pemahaman yang salah.
Bekasi, 19 Maret 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi bukan merupakan suatu istilah yang asing. Demokrasi telah menjadi wacana yang menarik, dikembangkan dengan tujuan menampung aspirasi yang terdapat dalam masyarakat. Dalam negara demokrasi kepentingan rakyat harus diperhatikan. Oleh karena itu, pihak pemerintah dan aparatur negara lainnya harus menanggapi terhadap aspirasi rakyat.
Demorasi kini sudah menjadi suatu sistem pemerintahan yang paling populer. Begitu juga dengan negara Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan demokrasi sejak masa kemerdekaan sampai sekarang, karena demokrasi sudah menjadi standar cita-cita dan tujuan nasional negara Indonesia.
1.2 Tujuan artikel
Penulis membuat artikel ini dengan tujuan :
1) Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip demokrasi.
2) Menganalisis pelaksanaan demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
BAB II
2.1 Konsep Demokrasi
Demokrasi dapat disimpulkan bahwa berasal dari suatu pola pikir sebagai berikut:
1) Manusia diperlakukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Artinya, keinginan, aspirasi, atau pendapat harus dihormati dan dihargai.
2) Sesuatu yang diputuskan bersama akan memiliki ketepatan yang terjamin, karena keputusan yang dihasilkan akan berdampak pada dirinya.
3) Didalam demokrasi pasti akan menimbulkan beberapa permasalahan antar individu atau kelompok sehingga perlu suatu cara untuk mengaturnya.
Pola pikir tersebut sangat ditentukan oleh paham yang dianut oleh masyarakatnya dalam memandang hubungan antar individu dan masyarakat. Pada hakikatnya dinyatakan bahwa demokrasi berada di tangan rakyat bukan dipegang oleh para penguasa. Hal tersebut tertuang dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup yang sudah terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
2.2 Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara
1) Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Sistem Pemerintahan adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat. Dalam demokrasi pemerintah, pemerintah menggunakan kekuasaannya yang dibagi menurut garis horizontal dan vertikal. Pada dasarnya, sistem pemerintahan yang ada di negara-negara demokrasi menggunakan sistem parlementer dan sistem presidensial.
a) Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial merupakan dari konsep pemisahan kekuasaan. Sistem presidensial mengkehendaki agar adanya pemisahan antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif. Lalu bentuk demokrasinya adalah Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui proses PEMILU sehingga akan tercipta presiden yang berasal dari partai politik berbeda dengan partai politik di parlemen. Presiden dan parlemen tidak bisa untuk saling menjatuhkan, karena peran dari keduanya adalah sama-sama bertanggung jawab kepada rakyat. Dalam sistem ini dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat.
b) Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem ini parlementer mempunyai hubungan antara eksekutif dan yudikatif yang sangat erat, karena para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen. Sehingga kebijaksanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki parlemen. Bentuk demokrasinya adalah kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sebagai kepala pemerintahan. Lalu, jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala negara akan membubarkan parlemen. Contoh negara-negara yang menganut sistem parlementer, yaitu : Inggris,India.
BAB III
3.1 Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan yang ada di Indonesia kini semakin maju, karena materi dan tenaga pengajar yang sudah maju. Pada era globalisasi ini sangat diperlukan sekali pendidikan pancasila dan kewarganegaraan. Pendidikan tersebut sangat diperlukan sebagai bahan untuk mengingat akan peristiwa sejarah yang sudah terjadi di Indonesia. Sebagai Bangsa yang membela negaranya, perkembangan pendidikan harus diperhatikan agar mampu tercipta manusia yang bermartabat. Pada zaman orde lama Pendidikan Pancasila/Bela negara sangat di junjung tinggi, namun ketika zaman orde lama berlalu dan masuknya zaman orde baru maka perkembangan pendidikan tersebut tidak disertai dengan sikap atau perbuatan dari masyarakatnya. Sebagai contoh rasa menghormati dan menghargai yang sudah mulai hilang, padahal sikap menghormati dan menghargai itu sudah diajarkan sejak lama dan dituangkan dalam Pendidikan Pancasila atau kewarganegaraan. Lalu, arti-arti dan makna pancasila yang sudah hilang juga (sila-sila) seolah-olah melupakan jasa dari para pahlawan kita yang sudah berjuang dalam membela negara. Untuk itu, sebaiknya perkembangan pendidikan yang sudah semakin maju harus diiringi dengan sikap-sikap yang semakin baik juga. Dengan begitu, unsur-unsur membela negara bisa kembali diterapkan dalam diri sendiri dan lingkungan masyarakat sekitar.