KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME yang telah memberikan rahmat, karunia, serta inspirasi-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan Tugas Makalah yang berjudul "Sejarah HAM dan Pelanggarannya" ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen matakuliah Kewarganegaraan.
Penulis berharap, makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Kewarganegaraan yang ditinjau dari aspek filsafat atau falsafah, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Bekasi, Juni 2012
Endy Situa Pardamean
HAM (Hak Asasi Manusia)
• Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh seseorang ketika seseorang tersebut merasa diganggu ketenangannya oleh orang lain. HAM tersebut sudah dimiliki seseorang ketika dia berada dalam kandungan. Hak ini memang benar-benar timbul dan dimiliki oleh manusia, bukan karena pemberian dari masyarakat atau pemberian negara. Sehingga hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan atau ditoleransikan. HAM ini bersifat sangat universal. Terbukti dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.
Beberapa pasal-pasal yang berkaitan dengan HAM, sebagai berikut :
• Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
• Pasal 28 "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
• Pasal 29 ayat 2 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
• Pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara."
• Pasal 31 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran."
• Sejarah HAM
Dalam kaitannya HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Artinya, Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Perbandingan konsep hak asasi manusia dalam tiga kelompok yaitu berdasar konsep Barat, konsep sosialis dan konsep dunia ketiga :
1. Konsep Barat menekankan hak individu dengan meletakkan kewajiban pada masyarakat dan negara
2. Konsep Sosialis menekankan kewajiban terhadap negara
3. Konsep Dunia III,terbagi atas tiga kelompok :
• Yang dipengaruhi oleh konsep Barat
• Yang dipengaruhi oleh konsep sosialis
• Yang mempunyai konsep sendiri
Indonesia merupakan contoh dari kelompok konsep dunia ketiga yang tidak ikut dalam perumusan The Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948. The Universal Declaration of Human Rights merupakan suatu deklarasi yang tidak memiliki watak hukum. Kekuatan mengikatnya karena ada pengakuan terhadap deklarasi itu oleh sistem hukum bangsa-bangsa beradab atau mendapat kekuatan dari hukum kebiasaan setelah memeuhi dua syarat yaitu keajegan dalam kurun waktu yang lama dan adanya opinion necesitatis. Konsep hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia telah dirumuskan dalam Undang – Undang Dasar 1945. Perumusannya belum diilhami oleh The Universal Declaration of Human Rights karena terbentuknya lebih awal. Dengan demikian rumusan HAM dalam UUD’45 merupakan pikiran-pikiran yang didasarkan kepada latar belakang tradisi budaya kehidupan masyarakat Indonesia sendiri .
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
• Undang – Undang Dasar 1945
• Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
• Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1. Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5. Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
• Kasus Pelanggaran HAM
Pada point ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran yang terkadang tidak menjadi bahan pemikiran orang lain. Terkadang kasus ini dianggap tidak masuk kedalam kategori pelanggaran HAM, padahal jika ditelusuri lagi berdasarkan pengertiannya maka orang yang mengerti akan pengertian HAM akan sependapat dengan kasus yang saya ambil ini.
Contoh kasus ini adalah, kasus merokok disembarang tempat. Kasus ini seringkali dilakukan oleh kita. Tanpa disadari kalau tindakan seseorang tersebut sangat mengganggu dan merugikan orang disekitarnya yang tidak merokok. Merugikan yang saya maksud disini adalah rokok yang sifatnya mengandung beberapa zat-zat berbahaya secara langsung dapat membawa penyakit kepada orang yang berada di sekitarnya (batuk-batuk, sesak nafas, dll). Kasus ini saya bahas karena berdasarkan pemahaman HAM yang bersifat tidak boleh merugikan orang lain. Kalau memang ingin tidak melanggar HAM, seharusnya untuk merokok harus ditempat yang khusus (yang tidak ada orang yang tidak merokok). Dengan metode ini maka akan memberikan kesan yang tidak mengganggu.
HAM yang pada prinsipnya sangat berkaitan dengan hukum, maka segala tindakan pelanggaran yang dilakukan harus ada sanksinya. Hukuman yang diberikan pun kepada pelanggar tidak main-main. Pelanggaran HAM yang kita buat bisa mendapatkan sanksi hukuman pidana yang membuat seorang pelanggar dapat masuk kedalam penjara. Sanksi penjara yang didapatkan bervariasi masa tahanannya, tergantung dari tingkat pelanggarannya. Beberapa pasal undang-undang dan peraturan daerah yang berkaitan pada kasus ini adalah : Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum (Perda 11/1988 ), Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Pencemaran Udara (Perda 2/2005). Peraturan tersebut seharusnya harus ditaati oleh semua kalangan bukan semakin banyak peraturan daerah yang dibuat menyangkut kasus ini semakin dilanggar.
Dengan sudut pandang hukum dan HAM, publik dapat menginterpretasikan Perda 11/1988 dan revisinya sebagai sebuah bentuk usaha untuk mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum dan nilai keadilan dalam masyarakat. Siapapun tidak dapat memungkiri bahwa keberadaan pedagang asongan, pengemis, pengamen, dan gelandangan di Jakarta saat ini telah memasuki taraf “tidak tertib dan tidak disiplin” dan tentu saja, menganggu kepentingan umum. Ini berarti, sebuah pembenahan memang perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengembalikan wajah Ibukota Jakarta dalam hal kedisiplinan dan ketertiban. Dengan demikian, masyarakat Jakarta secara umum membutuhkan suatu kepastian adanya tindakan atas berbagai pelanggaran ketertiban dan kedisiplinan yang dilakukan oleh individu-individu tersebut. Seiring dengan itu, warga miskin kota yang selama ini haus akan rasa keadilan juga akan terangkat harkat dan martabatnya sebagai manusia, bahwa tidak selamanya mereka akan menjadikan “aktivitas hidup di jalan” sebagai profesi tetap. Para pengemis akan terbangun kesadarannya bahwa tidak layak bagi mereka untuk selalu bergantung kepada orang lain dengan jalan meminta-minta.
• Penyelesaian Kasus
Jadi, jika kita sudah mengetahui kalau kasus ini berdampak pada pelanggaran HAM, maka harus kita terapkan dalam lingkungan kita. Sehingga semua orangpun merasakan keadilan yang sama ketika ada peraturan daerah tersebut. Merokoklah ditempat yang sudah disediakan oleh pemerintah agar kitapun dapat menikmati hidup ini dengan lebih nyaman dan hargailah kesehatan dengan mengurangi penggunaan rokok dalam kehidupan sehari-hari agar terciptanya lingkungan yang bersih.
• Kesimpulan
Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain lalu di indonesia ini HAM juga bersumber pada Pancasila yang diperjelas dengan sila ke 5 yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Jadi dengan adil atau dapat dikatakan semua manusia memiliki dan mendapatkan hak-haknya maka semuanya akan berjalan dengan baik.