Di masa Orde Lama, sebenarnya pembangunan karakter sudah dimulai, sayangnya banyak ditunggangi paham Nasakom yang kemudian gagal. Dalam era Orde Baru, Soeharto pun sudah menjalankan program P4, tapi akhirnya menimbulkan skeptis karena kuatnya kesan “kuningisasi” tanpa ada keteladanan. Karena itu, saatnya para pimpinan bangsa mulai mereaktualisasikan kembali Pancasila yang berfungsi sebagai rambu-rambu dan aturan mapan konstitusi, sehingga para pemain di pentas politik mengetahui persis posisinya agar tidak terjebak off side dan berpolitik an sich. Berpolitik untuk politik tanpa miliki korelasi dengan kehidupan kesejahteraan umum serta tujuan luhur berbangsa. Jika kita mencermati, para founding fathers mengawali kemerdekaan bangsa ini dengan menggulirkan nation and character building. Bung Karno menyatakan bangsa ini harus dibangun mendahulukan pembangunan karakter, karena character building inilah yang mesti dibangun lebih dahulu dibandingkan aspek-aspek lainnya.
Pancasila sebagai pandangan politik pada hakekatnya bukanlah merupakan pedoman langsung yang bersifat normatif atau praktis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma baik meliputi norma MORAL maupun norma HUKUM. Kita melihat bahwa dalam kehidupan politik itu nilai pancasila haruslah dijunjung tinggi, karena ketika kita berbicara mengenai politik pastilah menyangkut rakyat. Ketika rakyat menyampaikan aspirasinya disitulah politik berbicara dengan mendengarkan aspirasi rakyat tersebut dengan berlandaskan nilai pancasila sila ke-5. Lalu masalah norma, Norma Moral adalah norma yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. Berbicara mengenai norma seharusnya bangsa Indonesia mempunyai norma yang baik diantara sesama manusia namun terkadang tingkah laku manusia yang sangat demokratis ketika beraspirasi terkadang demokratis tersebut berubah menjadi sikap yang anarkis, sehingga memicu terjadinya kekerasan yang berujung pada pelanggaran norma-norma. Lalu ada Norma Hukum, yaitu norma yang berkaitan dengan suatu sistim peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. Kekerasan yang paling banyak terjadi di Indonesia berdampak dengan dikeluarkannya sanksi norma hukum. Sanksi norma hukum tersebut bisa berupa hukuman penjara atau denda.
Berbicara Politik di Indonesia membuat orang semakin tidak peduli dan menjerit, karena keadaan politik yang semakin berantakan ditambah lagi korbannya adalah rakyatnya sendiri. Politik Indonesia yang sudah berantakan namun tidak ada realisasinya dari pemerintah terkait membuat rakyat harus turun ke jalan demi mendapatkan simpati dari para pejabat terkait. Mereka cenderung berorasi bahkan sampai terlibat bentrok dengan pihak berwenang semakin memperparah keadaan dan merusak nilai pancasila sila ke-3. Tingkah laku dari pihak yang berwenang pun sungguh tidak mempunyai etika. Aparatur negara yang seharusnya bisa melindungi dan mengayomi masyarakatnya justru memperlakukan manusia seperti hewan. Lihatlah pada kasus Mesuji dan Bima. Akhirnya rakyat Indonesia pun harus merasakan kekecewaan ketika pemerintah hanya bisa berjanji tanpa melakukan suatu aksi. Sekalinya pemerintah melakukan suatu aksi terkadang aksi yang dilakukannya tersebut justru membuat rakyat miskin semakin miskin karena tidak adanya pengawasan ketika aksi tersebut sudah dijadikan program yang utama. Kasus demi kasus bermunculan dan membuat korban banyak berjatuhan. Sungguh nilai pancasila yang ada tidak lagi ditanamkan dalam diri kita masing-masing.
Sudah lama bangsa Indonesia merdeka namun masyarakat sekarang belum bisa untuk membebaskan dirinya dari perbuatan-perbuatan yang menyakiti sesama manusia. Begitu juga dengan norma, norma yang sudah dibuat berdasarkan hasil keputusan bersama lama kelamaan justru dilanggar dan diacuhkan. Etika yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita harus mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral tidak dilakukan. Hal ini tidak dilakukan karena kekuasaan (power) dan kewenangan yang berlebihan dan salah. Sehingga sikap egois dan pemaksaan bermunculan lalu menilai bahwa nilai etikanya sudah tidak ada lagi. Seperti nilai pancasila dari sila 1-5 sudah menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan:
1. Asas Legalitas
2. Demokrasi
3. Prinsip Moral
Kita harapkan, dengan menggemakan kembali Pancasila sebagai detak jantung bangsa, hiruk pikuk politik tidak lagi mengkuatirkan, karena bukan lagi berjalan di ruang hampa, tapi berkorelasi terhadap kemajuan dan kesejahteraan umum, bahkan semangatnya memperkuat konstitusi kita sebagai arah membangun peradaban bangsa kedepan. Sehingga pada waktunya kita pun bisa secara tenang meyakini NKRI yang memang built ini dengan demokrasi Pancasila akan terus berdiri tegak hingga akhir jaman selain itu kita semua harus mempunyai sikap kebijaksanaan sehingga tidak mudah terpancing untuk bersikap anarkis. Selain itu pemerintah secara operasional harus melaksanakan suatu pengambilan keputusan, kebijakan, pembagian, dan alokasi yang bersifat tidak merugikan seluruh elemen masyarakat. Masyarakat yang terdiri dari berbagai ras, suku, bahasa, dan agama hendaknya saling bersatu dan mematuhi norma-norma yang ada agar teciptanya persatuan dan kerukunan bangsa.
0 komentar:
Posting Komentar