Sabtu, 01 Oktober 2011

Belanda Larang Turis Asing ke Kedai Ganja


Pemerintah Belanda mengeluarkan larangan kunjungan sebagian turis asing ke kedai kopi ganja di kota Maastricht. Alasannya, banyaknya pengunjung yang mengonsumsi psikotropika akan mengancam ketentraman publik serta menyebabkan masalah lalulintas.
Dilansir dari stasiun berita BBC Sabtu 1 Oktober 2011, pelarangan tidak akan diberlakukan pada turis asal Jerman dan Belgia, dua negara yang menjadi asal sebagian besar turis Belanda. Selain itu, para pemilik kedai kopi menolak penerapan larangan karena akan memukul sektor perekonomian mereka.

Pelarangan di Maastricht ini dimaksudkan sebagai uji coba sebelum nantinya diterapkan di kota-kota lain di Negeri Oranye. Pemasukan Belanda dari kedai kopi sendiri mencapai 140 juta euro (Rp1,9 triliun) di seluruh tahunnya.

Ada sekitar 700 kedai kopi di seluruh penjuru Belanda, di mana kegiatan jual beli psikotropika diperbolehkan walaupun ilegal. Sedikitnya 6.000 orang mengunjungi kedai kopi di Maastricht setiap harinya dan paling banyak hanya sekedar transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Belgia atau Jerman.

Namun sejak hari ini, pengunjung kedai yang tidak memiliki paspor Belanda, Jerman, atau Belgia akan diminta meninggalkan kedai. Kedai akan dilengkapi pemindai keamanan canggih untuk memeriksa paspor dan kartu identitas, dan aparat keamanan akan melakukan inspeksi dadakan untuk mendukung pemeriksaan.

Banyak yang mengkritik kebijakan ini melanggar kebijakan Uni Eropa tentang kesetaraan dan kebebasan. "Semua pengunjung yang dilarang datang ke kedai kopi ganja akan dipulangkan kembali ke negara mereka, karena dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kami merasa hal ini malah akan meningkatkan angka kriminalitas di negara asal mereka," kata ketua Asosiasi Kedai Kopi Maastricht, Marc Josemans. Menurutnya, pelarangan kunjungan itu justru tak ada manfaatnya untuk Belanda.

Mahkamah Keadilan Eropa mengizinkan Belanda memberlakukan larangan kunjungan turis asing ke kedai kopi ganja sebagai upaya perlawanan terhadap pariwisata psikotropika pada Desember lalu. Kementerian Kehakiman Negeri Kincir. (umi)

• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons