1) Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2) Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi, sesuai dengan tingkat kecedasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
3) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
4) Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
5) Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berekreasi sesuai denga minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
6) Setiap anak selamadalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
· Diskriminasi;
· Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
· Penelantaran;
· Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
· Ketidakadilan; dan
· Perlakuan salah lainnya.
7) Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri.
8) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
9) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan dengan hukum.
10) Setiap anak berkewajiban untuk :
· Menghormati orang tua, wali,dan guru;
· Mencintai keluarga, masyarakat, dan memyayangi teman;
· Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
· Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
1 komentar:
terimakasih infonya ^^
Posting Komentar